TUGAS ISD : MANUSIA DAN KEADILAN
A. Pengertian Keadilan
Keadilan
menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak
dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda.
Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah
ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang
sama. Kalau tidak sama, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang
tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidakadilan.
Keadilan
oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah
orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Lain
lagi pendapat Soerates yang memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut
Soerates, keadilan tereipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak
pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan pada
pemerintah?, sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika
masyarakat.
B. Pengertian Manusia
Ada
beberapa pengertian Manusia menurut beberapa ahli, diantaranya adalah
· NIEOLAUS D. & A. SUDIARJA Manusia
adalah bhinneka, tetapi tunggal. Bhineka karena ia adalah jasmani dan rohani
akan tetapi tunggal karena jasmani dan rohani merupakan satu barang.
·
ABINENO J. I
Manusia adalah "tubuh yang
berjiwa" dan bukan "jiwa abadi yang berada atau yang terbungkus dalam
tubuh yang fana"
·
OMAR MOHAMMAD AL-TOUMY AL-SYAIBANY
Manusia adalah mahluk yang paling mulia,
manusia adalah mahluk yang berfikir, dan manusia adalah mahluk yang memiliki 3
dimensi (badan, akal, dan ruh), manusia dalam pertumbuhannya dipengaruhi faktor
keturunan dan lingkungan
·
ERBE SENTANU
Manusia adalah mahluk sebaik-baiknya eiptaan-Nya.
Bahkan bisa dibilang manusia adalah eiptaan Tuhan yang paling sempurna
dibandingkan dengan mahluk yang lain
·
PAULA J. E & JANET W. K
manusia adalah mahluk terbuka, bebas memilih makna
dalam situasi, mengemban tanggung jawab atas keputusan yang hidup seeara
kontinu serta turut menyusun pola berhubungan dan unggul multidimensi dengan
berbagai kemungkinan
C. Jenis Keadilan
A) Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan
dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga
kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan
yang menurut sifat dasamya paling cocok baginya (The man behind the gun). Pendapat
Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan
dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang
membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap
anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi
penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing
orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan
urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila
ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang
selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian.
Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang
petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka
akan terjadi kekacauan.
B) Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan
akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal
yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated
equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun.
Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan
sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp.100.000,- maka Budi
harus menerima. Rp 50.000,-. Akan tetapi bila besar hadian Ali dan Budi sama, justru
hal tersebut tidak adil.
C) Keadilan Komutatif
Keadilan
ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan
ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
D) Kejujuran
Kejujuran
atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa
yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada
itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih
hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu
dituntut satu kala dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus
sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau
kesanggupan yang terlampir malalui kata-kata ataupun yang masih terkandung
dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Seseorang
yang tidak menepati niatnya berarti mendustai diri sendiri. Apabila niat telah terlahir
dalam kata-kata, padahal tidak ditepati, maka kebohongannya disaksikan orang
lain.
Sikap
jujur perlu dipelajari oleh setiap orang, sebab kejujuran mewujudkan keadilan,
sedang keadilan mununtut kemuliaan abadi, jujur memberikan keberanian dan
ketentraman hati, serta menyucikan lagi pula membuat luhurnya budi pekerti.
Seseorang mustahil dapat memeluk agama dengan sempurna, apabila lidahnya tidak
suci. Teguhlah pada kebenaran, sekalipun kejujuran dapat merugikanmu, serta
jangan pula berdusta, walaupun dustamu dapat menguntungkan.
E) Kecurangan
Kecurangan
menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang
berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling
kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Orang seperti
itu biasanya tidak senang bila ada yang melebihi kekayaannya. Padahal agama
apapun tidak membenarkan orang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa
menghiraukan orang lain, lebih lagi mengumpulkan harta dengan jalan curang. Hal
semacam itu dalam istilah agama tidak diridhoi Tuhan.
F) Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan
tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap
orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi
teladan bagi orang/tetangga disekitamya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai
harganya.
Penjagaan
nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh
dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya.
Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara
berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang,
perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.
Tingkah
laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan
kodrat manusia, yaitu :
a. manusia
menurut sifat dasamya adalah mahluk moral
b. ada
aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan
dirinya scndiri scbagai pelaku moral tersebut.
G) Pembalasan
Pembalasan
ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. reaksi itu dapat berupa perbuatan
yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku
yang seimbang.
Sebagai
contoh, A memberikan makanan kepada B. Di lain kesempatan B memberikan minuman
kepada A. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan serupa, dan ini merupakan pembalasan.
Pada
dasamya, menusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul, manusia
harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral,
lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah pebuatan
yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia lain.
Oleh
karena tiap manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa,
maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan
hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
D. Hubungan Manusia dengan
Keadilan
Pada
setiap diri manusia itu pasti mempunyai masalah yang berbeda-beda. Mereka
membutuhkan keadilan untuk membela dirinya sendiri. Karna keadilan adalah
keinginan alamiah dan historis yang ada pada setiap orang sepanjang sejarah
umat manusia di muka bumi. Dalam kamus bahasa Indonesia, keadilan sosial
didefinisikan sebagai suatu proses kerja sama untuk mewujudkan masyarakat yang
bersatu secara organik, sehingga setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan
yang sama dan nyata untuk tumbuh serta berkembang sesuai dengan kemampuannya
masing-masing. Keadilan berarti melaksanakan hak insani dan kemasyarakatan
serta menjalankan hukum-hukum Ilahi di tengah masyarakat secara rata. Dengan
kata lain, keadilan berarti bahwa suatu kelompok tertentu tidak memberikan hak
yang istimewa bagi diri mereka. Kehidupan manusia tanpa keadilan adalah rupa
terburuk yang dapat disaksikan di lembaran sejarah umat manusia di muka bumi
ini.
Sumber : Nugroho, Widyo ; Muchji, Achmad (1996), Seri diktat kuliah : MKDU Ilmu Budaya Dasar, Depok: Penerbit Gunadarma
Sumber : Nugroho, Widyo ; Muchji, Achmad (1996), Seri diktat kuliah : MKDU Ilmu Budaya Dasar, Depok: Penerbit Gunadarma
Komentar
Posting Komentar