ISD sebagai salah satu MKDU


Perguruan Tinggi Jangan Diam, Lawan Korupsi
Senin, 5 Maret 2012 | 14:12 WIB

Perguruan Tinggi Jangan Diam, Lawan KorupsiKOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZESRektor Universitas Paramadina, Anies R Baswedan, saat memberikan kata sambutan dalam acara peluncuran buku karya Staff Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana, di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat (7/10/2011).

JAKARTA, KOMPAS.com - Rektor Universitas Paramadina Anis Baswedan mengatakan, perguruan tinggi harus aktif melakukan perlawanan terhadap korupsi. Menurutnya, perguruan tinggi merupakan gerbang akhir dalam membangun integritas melawan korupsi.

Ia menjelaskan, saat ini kampus yang dipimpinnya telah mewajibkan mata kuliah Anti Korupsi sebagai Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) dengan bobot dua SKS. Ia mengatakan, kewajiban setiap mahasiswa mengambil mata kuliah tersebut diharapkan dapat membentuk karakter anti korupsi.

"Membangun integritas anti korupsi itu harus mulai dari keluarga, tapi perguruan tinggi tak boleh diam," kata Anis pada acara deklarasi kampus melawan korupsi, di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Salemba, Jakarta, Senin (5/3/2012).

Yang menjadi masalah, kata dia, masyarakat hanya mengetahui korupsi sebagai sesuatu yang salah dan tidak baik. Akan tetapi di sisi lainnya masyarakat dinilai kurang memahami tindak-tanduk korupsi dalam kesehariannya.

Untuk itulah ia menarik permasalahan korupsi ke dalam proses pendidikan. Selain mengupayakan pendidikan sebagai zona yang bebas korupsi, tetapi juga untuk menterjemahkan praktik korupsi yang terjadi di dalam keseharian.

"Korupsi adalah urusan semesta, perjuangan semuanya. Itulah mengapa kita masuk," pungkasnya.


Tanggapan :

Dilihat dari petikan berita diatas, karena semakin banyaknya korupsi yang terjadi di Indonesia, maka ISD (Ilmu Sosial Dasar) harus menjadi MKDU di setiap universitas dan bersanding dengan pendidikan kewarganegaraan sebagai pembelajaran moral bagi setiap generasi penerus bangsa, yaitu para mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Karena dengan mengetahui kejamnya resiko dalam melakukan korupsi, diharapkan para mahasiswa yang mungkin menjadi birokrat di pemerintah bersikap jujur dan selalu mengikuti aspirasi masyarakat.

Sehingga dalam SK Diejen DIKTI tahun 1993 menyatakan bahwa ISD dan IBD termasuk dalam MKDU dan sifatnya wajib pada setiap perguruan tinggi. Karena ISD dan IBD sebagai pedoman mahasiswa dalam menentukan sikap dan perbuatan moral dalam kehidupan bermasyarakat.


sumber : http://nasional.kompas.com/read/2012/03/05/14121395/Perguruan.Tinggi.Jangan.Diam..Lawan.Korupsi

Komentar

Postingan Populer